Beranda | Artikel
Hukum Mengenakan Cincin Perak, Emas Sepuhan, Apakah Dikenakan Di Tangan Kiri Atau Tangan Kanan ?
Jumat, 24 September 2004

HUKUM MENGENAKAN CINCIN PERAK ? APAKAH DIKENAKAN DI TANGAN KIRI ATAU TANGAN KANAN ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami menanyakan hukum mengenakan cincin perak. Kalau memang boleh, apakah dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri ?

Jawaban
Tidak ada salahnya mengenakan cincin perak bagi kaum lelaki ataupun wanita. Juga boleh dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri. Namun lebih baik di tangan kanan, karena itu lebih mulia, dan karena Nabi juga mengenakan cincin di tangan kanan, dan sesekali di tangan kiri. Beliau adalah panutan sekaligus suri tauladan.

Adapun cincin emas dan jam emas, tidak boleh dikenakan oleh kaum lelaki, namun hanya khusus bagi kaum wanita saja, berdasarkan riwayat dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan diharamkannya emas dan sutra bagi kaum lelaki, namun tidak diharamkan bagi kaum wanita. Hanya Allah yang dapat taufiq

HUKUM MENGENAKAN JAM TANGAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum mengenakan jam tangan, karena sebagian orang menyalahkannya dengan dalil hal itu menyerupai kaum wanita ?

Jawaban
Kami menganggap tidak ada salahnya mengenakan jam tangan dan itu tidak mengandung penyerupaan dengan kaum wanita, karena jam tangan wanita bentuknya juga khusus, sementara jam tangan laki-laki juga berbeda. Kalaupun bentuknya sama, juga tidak masalah, seperti halnya cincin dari perak yang sama-sama boleh dikenakan oleh kedua jenis kelamin. Tujuan mengenakan jam tangan bukanlah sebagai perhiasan atau untuk menghias diri, namun tujuannya adalah untuk mengetahui waktu. Hanya Allah yang dapat memberikan taufiq.

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awal, edisi Indonesia Fatawa bin Baaz I, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Penerjemah Abu Umar Abdillah, Penerbit At-Tibyan Solo]

HUKUM MEMAKAI EMAS SEPUHAN

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum memakai emas sepuhan?

Jawaban
Dihalalkan bagi wanita untuk memakai emas baik sepuhan maupun yang tidak sepuhan, berdasarkan keumuman ayat.

أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf /43: 18]

Disini Allah menyebutkan bahwa berhias merupakan tabiat wanita yang mencakup berhias dengan emas maupun selainnya. Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai denan sanad Jayyid, dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya, dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kirinya kemudian beliau berkata.

إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَي ذُكُوْرِ أُمَّتِيْ

“Sesungguhnya kedua barang ini hukumnya haram atas para pria dari umatku”

Juga berdasarkan riwayat Ahmad, An-Nasai dan At-Tirmidzi, yang menshahihkannya, juga diriwayatkan oleh Abu Daud, Hakim dan ia menshahihkannya, diriwayatkan pula oleh Ath-Thabrani yang menshahihkannya, diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dan Abu Musa Al-Asy’ari Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

أُحِلَّ الذَّهَبُ والْحَرِيْرُ للإِنَاثِ مِنْ أُمَّتِيْ وَ حُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا

“Dihalalkan emas dan sutera bagi para wanita dari umatku dan diharamkan bagi para lelaki dari umatku.

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1042-hukum-mengenakan-cincin-perak-emas-sepuhan-apakah-dikenakan-di-tangan-kiri-atau-tangan-kanan.html